BPJS Kesehatan: Per 1 September, Peserta Mandiri Bisa Bayar Iuran Kolektif Keluarga

Bisnis.com,14 Sep 2016, 12:32 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan memberlakukan sistem tagihan virtual account kolektif guna meningkatkan kolektibilitas pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi peserta mandiri.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan sistem itu mulai berlaku sejak 1 September 2016 bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri.

Bayu menjelaskan sistem tagihan iuran virtual account (VA) bersifat kolektif itu menggabungkan masing-masing tagihan peserta yang terdaftar pada kartu keluarga (KK).

“Ini untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” jelas Bayu di sela-sela konperensi pers, Rabu (14/9/2016).

Bayu mengungkapkan melalui sistem pembayaran ini peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.

Meskipun pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarga, nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut.

Namun, Bayu menjelaskan saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya.

“Peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya satu kali untuk transaksi seluruh anggota keluarga,” ujarnya.

Bayu menambahkan untuk memastikan pembayaran sudah mencakup seluruh anggota keluarga peserta dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini