AHOK: Pegawai Trans Batavia yang Kena PHK Ditampung di Transjakarta

Bisnis.com,14 Sep 2016, 15:16 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (kedua kanan) bersama Wakil Gubernur (ketiga kanan) dan Pangdam Jaya Mayjen Agus Sutomo (kanan) mencoba Bus Transjakarta bermerek Scania usai meresmikan bus-bus baru PT Transjakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sebagian pegawai operator Trans Batavia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diakomodir oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

"Sekarang ini, sebagian pegawai dan sopir yang sempat terkena PHK sudah ada yang masuk ke Transjakarta," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Menurut pria yang lebih sering dipanggil Ahok sehari-hari itu, PT Transjakarta telah membayar kewajiban kepada operator Trans Batavia sesuai kontrak yang berlaku, yakni dengan sistem rupiah per kilometer.

"Dengan begitu, pemberian pesangon terhadap pegawai merupakan kewajiban dari operator bus tersebut, yaitu PT Trans Batavia. Kami kan sudah membayar operator itu dengan rupiah per kilometer," ujar Ahok.

Lebih lanjut, dia pun menyarankan agar para pegawai PT Trans Batavia itu menyampaikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait masalah pemutusan kontrak kerja.

"Operator itu kan perusahaan swasta, jadi kalau ada masalah, bisa saja lapor ke Disnakertrans DKI. Kami siap menampung pegawai dari operator tersebut yang ingin melamar ke PT Transjakarta," tutur Basuki.

Sementara itu, saat ini puluhan mantan pegawai dari PT Trans Batavia tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Para eks pegawai itu menuntut agar tetap dapat bekerja setelah dilakukan pemutusan kontrak.

Selain itu, para eks pegawai tersebut juga menuntut beberapa hak yang belum dibayarkan oleh operator sampai dengan dilakukannya pemutusan kontrak kerja.

Seperti diketahui, PT Trans Batavia merupakan salah satu operator PT Transjakarta yang telah diputus kontrak sejak Februari 2016 lalu. Operator tersebut merupakan konsorsium dari beberapa perusahaan, yaitu PT Mayasari Bhakti, PT Steady Safe, Perum PPD dan Metro Mini P AC 100

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini