LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan, Ini Respon Bankir

Bisnis.com,14 Sep 2016, 01:20 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 0,5%. Dengan demikian tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 6,25% sedangkan untuk valuta asing tetap 0,75%. Adapun LPS rate bank perkreditan rakyat sebesar 8,75%.

Direktur Utama PT Bank MNC Internasional Tbk. Benny Purnomo mengatakan penurunan suku bunga penjaminan LPS akan membuka peluang bagi bank untuk menurunkan kembali suku bunga simpanannya.

Terkait dampaknya terhadap persaingan imbal hasil dengan instrumen lain, Benny tak memungkiri hal tersebut. Namun, menurutnya belum tentu semua nasabah berpikir seperti itu. Alasannya adalah mereka sudah percaya dengan bank tersebut.

"Tidak selalu seperti itu [pindah instrumen]. Betul bisa terjadi, tetapi masih banyak nasabah yang hanya mau menyimpan uang di bank karena sudah tahu dan percaya dengan bank," katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Irfanto Oeij, Direktur Utama PT Bank Mayora mengatakan, penurunan tersebut berdampak positif bagi bank. Apalagi mengingat bank didorong untuk menurunkan suku bunga kredit. 

Dengan demikian bank punya ruang yang lebih longgar untuk menurunkan suku bunga kredit dengan terlebih dahulu menurunkan suku bunga simpanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini