Revisi UU Perbankan Harus Segera Tuntas

Bisnis.com,14 Sep 2016, 20:24 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Ilustrasi/www.udku.com.au

Bisnis.com, JAKARTA--Lambannya DPR RI menuntaskan revisi UU perbankan menuai kritik. 

Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan UU Perbankan semestinya harus segera dituntaskan.
 
Pasalnya banyak poin yang mendesak untuk diselesaikan. Salah satu yang penting mengenai kesepakatan keterbukaan informasi bank antarnegara. Menurut Yenti, kebijakan ini harus diakomodir dalam UU Perbankan sehingga negara tidak dirugikan.
 
"Ini harus dibahas lebih detail. Jangan sampai kita ketinggalan. Apalagi waktu diberlakukannya sudah dekat," katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2016).
 
Sebagaimana diketahui, mulai 2018 kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan atau automatic exchange of information mulai diberlakukan.
 
Sistem ini memungkinkan pertukaran data perbankan serta pajak antarnegara, terutama memperlihatkan semua aset wajib pajak, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI Johny G. Plate  mengatakan hal tersebut akan dibicarakan di komisi. Namun dia setuju bahwa hal tersebut penting untuk dibahas. Salah satunya terkait dengan kepentingan nasional.
 
Menurutnya, apabila negara lain ingin mengakses data nasabah bank di Indonesia, harus ada asas resiprokal. Sehingga hal tersebut memang harus diakomodir di undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini