Rantai Pasok Industri Didorong Libatkan Perajin Logam

Bisnis.com,15 Sep 2016, 01:10 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Pemerintah akan mendorong industri kecil dan menengah pemasok komponen masuk kawasan industri sesuai dengan peraturan UU no. 3 tahun 2014. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian ingin industri pengrajin logam disertakan dalam rantai pasok industri menengah dan besar.

DIrjen Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menambahkan rantai pasok yang melibatkan industri kecil dan menengah juga harus diperluas ke sektor industri selain otomotif seperti permesinan dan tekstil.

Pemerintah juga ingin rantai pasok komponen industri manufaktur sedang dan besar melibatkan sentra industri kerajinan logam di Ceper, Tegal, Pekalongan, Purbalingga, Klaten, dan Slawi yang selama ini justru tidak berkembang di tengah pertumbuhan pesat industri manufaktur besar yang menggunakan bahan baku logam.

“Kenapa misalnya Ceper enggak bangun-bangun, tumbuh tetapi enggak greget padahal pasarnya di depan mata. Industri tekstil misalnya, komponen mesinnnya dair mana, jangan impor donk. Ini akan kita garap bekerja sama dengan balai dan perguruan tinggi,” kata Gati, Rabu (14/9/2016).

Gati menambahkan industri kecil dan menengah pemasok komponen harus terpusat di satu lokasi untuk meningkatkan kualitas komponen yang mereka produksi.

Dia mengatakan pemerintah akan mendorong industri kecil dan menengah pemasok komponen masuk kawasan industri sesuai dengan peraturan UU no. 3/2014. Pemerintah pusat akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pengelola kawasan agar industri kecil dan menengah yang masuk ke kawasan industri mendapatkan keringanan.

“Kami akan dorong terus, jika industri mau masuk kawasan akan kita beri kemudahan. Ini pelan-pelan, tetapi juga jangan memanjakan industri kecil dan menengah. Mereka nanti belaga miskin, harga [lahan] tetap harus sesuai,” kata Gati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini