SKPD di Sumut Agar Miliki Layanan Pengaduan

Bisnis.com,15 Sep 2016, 04:20 WIB
Penulis: Febrany D. A. Putri
Keuangan negara. /Bisnis.com

Kabar24.com, MEDAN--Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut dinilai perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan. Pasalnya, dari seluruh SKPD Pemprov Sumut, baru satu yang memiliki unit layanan pengaduan yakni BPPT (Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu).
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menuturkan, dalam UU No.25/2009 tercantum pemerintah wajib memberikan pelayanan publik berkualitas. Salah satunya adalah penyelenggara pemerintahan wajib menyediakan sarana dan petugas pengelolaan pengaduan masyarakat.
 
"Kami melihat di Sumut sejak 2013, jangankan punya unit layanan pengaduan, SKPD juga masih tergagap karena tidak memiliki standar pelayanan. Kami berharap pemprov terus mendorong SKPD agar memiliki layanan pengaduan khusus," paparnya di sela-sela Lokakarya dan Pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Rabu (14/9/2016).
 
Adapun, pelatihan SP4N dari Ombudsman tersebut digelar secara nasional. Medan merupakan kota ke-16. Pelatihan ini diikuti 30 peserta dari 28 SKPD Pemprov Sumut.
 
Abyadi meminta unit pengelolaan pengaduan yang nantinya dibentuk tidak hanya konvensional tapi juga berbasis teknologi informasi seperti menggunakan aplikasi online. Pun, unit layanan harus terintegrasi dengan pengelolaan pengaduan di provinsi dan sistem LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
 
Asisten I Pemerintahan Pemprov Sumut Hasiholan Silaen menyadari pihaknya masih memiliki banyak kekurangan. Apalagi terkait pengaduan publik.
 
"Kami akan menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Ombudsman. Kami setuju harus berbasis online agar lebih cepat dan transparan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini