LKM Berbadan Hukum Minim, OJK: Takut Terpantau Pajak

Bisnis.com,15 Sep 2016, 01:50 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Lembaga Keuangan Mikro. /Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan menilai minimnya jumlah lembaga keuangan mikro atau LKM yang berbadan hukum lantaran khawatir jadi sasaran pajak dan belum siap keterbukaan laporan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, M. Ihsanuddin mengatakan, jumlah LKM yang mengantongi izin dilengkapi berbadan hukum di Indonesia sangat sedikit.

Menurutnya, LKM secara keseluruhan belum siap untuk tranparansi laporan dana kelolaan serta khawatir terpantau pajak. Maka tidak heran, katanya, sampai sekarang hanya 89 unit LKM yang mendapatkan izin operasional dari OJK.

Dari angka tersebut, LKM izin mencatatkan rekor terbanyak yang mengantongi izin operasional diangka 54 LKM. Pencapaian itu, katanya, tidak terlepas dari upaya Pemerintah Provinsi Jateng yang ikut mendukung lewat program pembadan hukuman LKM.

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.05/2014, semua LKM wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lama 1 tahun sejak diberlakukan UU No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

“Mestinya paling lambat awal tahun ini. Namun sampai sekarang masih sedikit. Batas akhir pendaftaran 3 tahun mendatang,” ujarnya, Rabu (14/9/2016).

Dia memperkirakan sampai akhir 2016 ini, OJK minimal dapat mengukuhkan 100 LKM secara nasional. Namun upaya tersebut bisa maksimal jika ada dukungan dari semua pihak terutama pemerintah daerah setempat.

"Lewat program tersebut pemerintah provinsi Jateng menghadirkan PIC (Personal in Charge-red) khusus program pembadan kukuman LKM untuk memastikan kelengkapan persyaratan sehingga responnya cepat," katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kebumen Jateng mendorong LKM harus berbadan hukum, baik berupa koperasi atau perseroan terbatas (PT). Kewajiban itu diatur dalam Undpang-Undang No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengatakan keberadaan LKM sebagai lembaga keuangan yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha kecil. "Tentunya membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk operasional kegiatan lembaga tersebut," ujarnya.

Yazid menjelaskan LKM merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Kasubag Bina sarana Bagian Perekonomian Setda Kebumen Muhari berharap melalui bimbingan teknis itu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pembina dan pengelola LKM akan lebih memahami pengelolaan LKM, termasuk siap mengajukan perizinan dalam rangka menjadi LKM yang berbadan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini