BANK INDONESIA (BI): Perhitungan Porsi Kredit UMKM Bank Asing Belum Rampung

Bisnis.com,15 Sep 2016, 22:00 WIB
Penulis: Surya Rianto
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA -- Perhitungan penyaluran kredit usaha kecil menengah dari kelompok bank asing yang akan dibedakan dengan bank nasional masih belum dirampungkan oleh Bank Indonesia.

Yunita Resmi Sari, Kepala Departemen UMKM Bank Indonesia, mengatakan sejauh ini pembahasan terkait relaksasi penyaluran kredit UMKM oleh kelompok bank asing yang digantikan dengan penyaluran kredit untuk ekspor masih belum selesai.

"Belum selesai itu, masih nunggu Rapat Dewan Gubernur," ujarnya singkat pada acara seminar ISEI-BI Value Added UMKM pada Kamis (15/9/2016).

Sebelumnya, Yunita menambahkan, mayoritas bank yang belum memenuhi ketentuan rasio sebesar 10% merupakan kantor cabang bank asing (KCBA). Bank sentral menyadari KCBA memiliki keterbatasan jaringan di Indonesia.

Bahkan, lanjutnya, bank-bank asing ini pun belum sepenuhnya memiliki kemampuan dalam menyalurkan kredit UMKM. Bila dipaksakan, pihaknya mengkhawatirkan ada persaingan sengit antara KCBA dengan bank lokal.  

Dengan demikian, Yunita mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji kemudahan yang dapat diberikan untuk KCBA terkait penyaluran kredit ke UMKM tersebut. “Bukan relaksasi, perubahan perhitungan saja. Kami masih kaji dulu supaya sebanding antara bank asing campuran dan yang di luar itu,” katanya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia menerbitkan aturan yang mewajibkan tiap entitas bank di Tanah Air menjadi pemain di segmen UMKM. Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015, bank sentral mewajibkan tiap entitas bank memenuhi kuota penyaluran kredit UMKM sebesar 20% dari total kredit atau pembiayaan secara bertahap.

Rincian tahapannya, pada 2013 dan 2014, rasio kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit/pembiayaan ditetapkan sesuai kemampuan bank yang dicantumkan dalam rencana bisnis bank (RBB). Kemudian pada 2015, rasio kredit atau pembiayaan UMKM ditetapkan paling rendah sebesar 5%.

Tahun ini, rasio kredit atau pembiayaan UMKM ditetapkan paling rendah 10%. Sementara tahun depan ditetapkan minimal 15% hingga pada 2018 nanti ditetapkan paling rendah sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini