Cap Kaki Tiga Tetap Beredar

Bisnis.com,16 Sep 2016, 00:00 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Managing Director Wen Ken Drug (WKD) Co.Pte.Ltd. Fu Siang Seen (kiri) didampingi CEO Rino Group Harry Sanusi memberikan keterangan terkait gugatan merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo Kaki Tiga dan Lukisan Badak di Jakarta, Rabu (20/02). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA——PT Kino Indonesia Tbk. akan tetap melakukan produksi, distribusi dan penjualan Cap Kaki Tiga di Indonesia.

Presiden Direktur Kino Indonesia Harry Sanusi mengungkapkan akan tetap menjadi licensee Wen Ken Drug dan Kino tetap akan melakukan produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia.

"Kami akan tetap melakukan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia," ungkap Harry dalam keterangan resmi, Kamis (15/9/2016).

Sebelumya, terkait produk Cap Kaki Tiga, yang sudah diputuskan oleh MA dalam perkara Nomor.85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015,  23 September 2015 jo Putusan MA No.582 K/Pdt.Sus-HakI/2013 tanggal  9 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Niaga Jakarta Pusat tanggal 5 Juni 2013. Menurutnya, dalam putusan tersebut ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.

Dia mengungkapkan putusan tersebut  tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia. Sejak 1937, produk Cap Kaki Tiga sudah di produksi, didistribusikan dan dijual di Malaysia dan Singapura, dan pada 1980 di Indonesia.

Saat ini, Cap Kaki Tiga juga telah dijual di Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan negara lain. Menurutnya, pernyataan produk Cap Kaki Tiga hanya dijual di Indonesia adalah tidak benar. Wen Ken pun sebagai pemilik brand Kaki Tiga, berterima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya dan akan memastikan produk Cap Kaki Tiga akan tetap diproduksi, didistribusikan dan dijual di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini