UJI MATERI MK: Masa Jabatan Hakim Konstitusi Dianggap Diskriminatif

Bisnis.com,16 Sep 2016, 11:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
./.

Kabar24.com, JAKARTA - Pasal 22 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal masa jabatan hakim yang dibatasi selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi diujimaterikan oleh Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI).

Mereka menganggap aturan itu diskriminatif. Pasalnya, di lembaga peradilan lainnya masa jabatan tidak pernah dibatasi masa jabatannya berdasarkan periodisasi jabatan.

"Kedudukan hakim dalam peradilan manapun tidak pernah mengenal masa jabatan dan periodisasi jabatan," kata salah satu pemohon Dian Puji N. Simatupang dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).

Dian menganggap,  pembatasan masa dan periodisasi jabatan hakim MK akan menghalangi terciptanya hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela.

Dia pun membandingkan UU MK dengan UU Mahkamah Agung (MA). D alam undang-undang MA jabtan hakim akan diberhentikan dengan hormat ketika memasuki masa pensiun.

Melihat perbandingan tersbut, mereka menganggap Pasal 22 UU MK merupakan produk politik hukum yang membatasi atau setidaknya berpotensi membatasi MK untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Untuk itulah, Pemohon meminta agar Pasal 22 UU MK tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini