PT Bhineka Karya Manunggal Dapatkan Perpanjangan PKPU 45 Hari

Bisnis.com,16 Sep 2016, 19:34 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bhineka Karya Manunggal mendapatkan perpanjangan masa restrukturisasi utang selama 45 hari guna mematangkan proposal perdamaian.

Salah satu pengurus PT Bhineka Karya Manunggal Widia Gustiwardini mengatakan proposal perdamaian debitur perlu diperbaiki kembali agar mendapatkan dukungan dari kreditur. "Semoga debitur bisa memaksimalkan perpanjangan waktu ini," kata Widia, Jumat (16/9/2016).

Perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diusulkan oleh debitur menyusul sejumlah kreditur yang belum bersedia mendukung proposal perdamaiannya. Salah satunya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang menilai debitur tidak konsisten.

Dalam proposal perdamaiannya, debitur menyatakan restrukturisasi utang akan dilkukan dengan jalur penjualan aset. Namun pada rapat kreditur, debitur akan membayar tagihan dengan cara mendatangkan investor baru.

Total tagihan kreditur berkode BBNI yang merupakan kreditur separatis terhadap debitur mencapai Rp565,4 miliar. Tagihan tersebut terdiri dari sifat konkuren senilai Rp63,1 miliar dan separatis atau terdapat jaminan sebesar Rp502,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini