Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Refinancing Utang US$200 Juta

Bisnis.com,16 Sep 2016, 09:53 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Kawasan Industri Jababeka/Reuters-Supri

Bisnis.com. JAKARTA -- PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. berencana menerbitkan surat utang baru sebanyak-banyaknya US$200 juta yang bertenor tujuh tahun atau jatuh tempo 2023.

Berdasarkan publikasi Jababeka yang dikutip Bisnis.com, Jumat (16/9/2016), surat utang baru itu akan diterbitkan oleh anak usaha perseroan yang didirikan di Belanda, yakni Jababeka International B.V.

Di samping itu, Jababeka juga melakukan penawaran kepada pemegang surat utang perseroan yang akan jatuh tempo pada 2019 untuk menukar dengan surat utang baru.

Jumlah surat utang jatuh tempo 2019 mencapai US$260 juta dengan tingkat bunga 7,5%.

Muljadi Suganda, Corporate Secretary Jababeka, mengatakan saat ini perseroan tengah melakukan roadshow untuk menawarkan surat utang 2023 ke sejumlah investor dan diharapkan bisa tuntas dalam waktu dekat. Dia menjelaskan, hasil penawaran awal akan menentukan jumlah surat utang baru yang akan dirilis.

"Kami ingin perpanjang tenor dengan kupon lebih rendah. Tenornya menjadi tujuh tahun dan kupon ekspektasinya minimal 6,5%," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (15/9/2016).

Dalam catatan Bisnis, rencana penerbitan surat utang jatuh tempo 2023 merupakan upaya ketiga dari Jababeka untuk membayar utang lama atau refinancing.

Surat utang jatuh tempo 2019 merupakan pengganti surat utang jatuh tempo 2017. Surat utang jatuh tempo 2019 diterbitkan dalam dua tahap, yakni pada September 2014 sebesar US$190 juta dan US$70 juta pada Mei 2015. Dua surat utang tersebut diterbitkan untuk mengganti surat utang yang akan jatuh tempo pada 2017 sebesar US$133,72 juta.

Sebelumnya, Jababeka melalui Jababeka International B.V menerbitkan surat utang senilai US$175 juta pada 2012 bertenor lima tahun--jatuh tempo pada 2017-- dengan tingkat bunga 11,75%. Surat utang ini digunakan untuk refinancing dan pendaan akuisisi lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini