Praktik Penjualan Pasir Ilegal di Jalan Ancol Ditertibkan

Bisnis.com,16 Sep 2016, 18:34 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran Kecamatan Pademangan kembali menertibkan praktik jual beli pasir liar di Jalan Ancol Baru, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (16/9). Pasir ditumpuk oleh penampang di atas trotoar dan jalan.

Pantauan Beritajakarta.com, sedikitnya ada lima lapak dan empat bangunan liar yang dikuasai para penjual pasir.

Camat Pademangan, Musa Syafrudin mengatakan,pasir sengaja dibuang ke trotoar, kemudian dijual kembali. Tumpukan pasir ini menyebabkan kondisi jalan licin dan membahayakan pengguna kendaraan.

"Di situ ada penambangan pasir, yang beli seharusnya pengusaha pasir, tapi ada yang dibuang di situ dijual lagi nanti sama penjual. Pasir ditumpuk di fasos fasum seperti trotoar. Itu semacam jual beli pasir ilegal," kata Musa, Jumat (16/9).

Dikatakan Musa, surat peringatan sudah dilayangkan sesuai dengan protap, akan tetapi praktik ini masih terus berjalan. Petugas akhirnya melakukan penertiban. Ketika dilakukan penertiban, penjual pasir di jalan itu pun lari dari kejaran petugas.

"Satu lapak bisa lima orang yang bertugas menaikan dan menurunkan pasir dari truk. Pas petugas datang, mereka lari bawa sekop," tandas Musa.

Dalam penertiban itu, dikerahkan tiga unit truk Satpol PP. Pasir dan puing yang disita kemudian dibuang ke Gudang Walang, Koja, Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini