Akhir Bulan Ini Batas Pengujian Angkutan Sewa Online di DKI

Bisnis.com,17 Sep 2016, 02:20 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
/uber.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan batas waktu pengujian kendaraan bermotor umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (angkutan sewa – online) pada akhir September 2016.

Kepala Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa selama ini pengujian dilakukan setiap Minggu, mulai 4- 25 September 2016 pukul 07.30 – 15.00 wib.
Lebih lanjut, kata Andri, pengujian kendaraan tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulo Gadung, Ujung Menteng, dan Cilincing.

"Pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing, baik untuk Uber, Grab, dan Go-car. Batas akhir pengujian akhir September tahun ini," ujarnya, Jumat (16/9/2016).

Menurutnya pada setiap pengujian, masing dikenakan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp87.000/kendaraan ditambah biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp5.000/kendaraan.

Sementara sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh kendaraan yang akan melakukan pengujian antara lain, antara lain kendaraan sudah terdaftar di Kemenhub sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi.

Kemudian, syarat berikutnya, domisili kepemilikan kendaraan (STNK) berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan setiap pengemudi melampirkan fotocopy STNK.

Data Dishubtrans DKI Jakarta hingga akhir Juli 2016,  menyebutkan bahwa dari sebanyak 5.003 unit mobil yang digunakan sebagai taksi online, ternyata baru 1.512 unit yang sudah menjalani uji kir, sehingga masih ada sebanyak 3.482 kendaraan yang belum diuji kir.

Sebanyak 5.003 unit taksi online yang diwajibkan menjalani uji kir tersebut adalah kendaraan yang sudah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa salah satu alasan pemilik kendaraan taksi online masih enggan uji kir lantaran khawatir harga jual mobil turun.

Andri Yansyah mengakui bahwa terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilik taksi online mengikuti uji kir. "Pemilik kendaraan pribadi yang dijadikan mitra Grab, Uber dan Gocar khawatir harga jual kembali kendaraannya akan turun," kata Andri, Senin (15/8/2016).

Kemudian, kata Andri, pemilik kendaraan taksi online tidak bersedia uji KIR, kendaraannya diberikan tanda uji kendaraan berupa pengetokan nomor kendaraan pada sasis.
Pihaknya menilai kurangnya koordinasi antara pihak perusahaan sewa online dengan pengurus di lapangan dan pemilik kendaraan juga menjadi penyebab masih sedikitnya angkutan berbasis aplikasi yang mengikuti uji kir.

Ketua Koperasi Jasa (Kopja) Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno membantah pengaruh uji KIR dapat serta merta langsung dapat menurunkan harga jual mobil.

"Kan STNK masih tangan pertama. Kecuali kalai kendaraan itu berubah stnk-nya dari pribadi ke perusahaan, maka bisa jadi dapat menurunkan harga jualnya," ujarnya.
Pasalnya, apabila stnk atas nama perusahaan, maka kebanyakan orang akan langsung memberikan stigma bahwa kendaraan tersebut sering dipergunakan atau kendaraan capek.

"Kalau stnk atas nama perusahaan, maka tidak bisa ketahuan juga apakah itu sebenarnya tangan pertama atau kesekian. Kalau sudah bukan tangan pertama kan biasanya harga jadi turun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini