Putusan MK Turut Pengaruhi Realisasi Tax Amnesty

Bisnis.com,18 Sep 2016, 07:01 WIB
Penulis: Anissa Margrit
Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA—Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU Tax Amnesty akan turut menentukan realisasi pengampunan pajak

. Ekonom Nomura Holdings Inc. Euben Paracuelles mengatakan putusan yang positif bakal menghilangkan ketidakpastian yang bisa mengganggu partisipasi lebih banyak wajib pajak. “Kami juga melihat adanya peningkatan partisipan, ini akan menjadi efek snowball dan mendorong lebih banyak pihak untuk ikut serta,” tuturnya dalam laporan yang dikutip oleh Bloomberg, Sabtu (17/9/2016).

Kementerian Keuangan menyebutkan nilai tebusan tax amnesty sudah mencapai Rp22,7 triliun per 16 September. Adapun targetnya sebesar Rp165 triliun. Sementara, nilai deklarasi aset yang ada di Singapura tercatat menyentuh Rp117,3 triliun.

Namun, baru 125 atau Rp14,1 triliun yang telah direpatriasi. Seperti diketahui, banyak pihak yang mengkritisi kebijakan tax amnesty. Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dimulai sejak akhir bulan lalu dan masih dalam tahap legal standing.

Pemohon uji materi antara lain Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini