Pemerintah Evaluasi Hotel Transit Untuk Haji Khusus

Bisnis.com,18 Sep 2016, 20:25 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Jamaah keluar Dari Masjid Nabawi, Madinah, seusai shalat subuh pada Senin (1/6/2016)./Bisnis-Asep Mh. Mulyana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan hotel transit untuk jemaah haji khusus, karena masih ada yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Agama tentang penyelenggaraan haji dan umrah.

Muhammad Fahri, Kepala Seksi Pengendali PIHK Daerah Kerja Mekah, mengatakan Pemerintah akan mempertegas aturan terkait hotel transit untuk jemaah haji khusus. Pasalnya, Peraturan Menteri Agama mensyaratkan hotel transit untuk jemaah haji khusus harus setara hotel bintang empat.

“Hotel transit perlu mendapat catatan. Perlu diperjelas kata-kata setara dengan hotel bintang empat,” katanya melalui keterangan resmi, Minggu (18/9/2016).

Fahri menuturkan munculnya kasus 75 orang jemaah haji khusus yang ditempatkan di hotel transit dekat wilayah Shaukiyah menunjukkan belum semua PIHK menaati Peraturan Menteri Agama. Pasalnya, hotel dengan jarak 14 kilometer dari Masjidil Haram itu tidak layak, dan merugikan jemaah haji khusus.

Selain jauh dari Masjidil Haram, hotel transit itu juga tidak memiliki pendingin ruangan dan satu kamar diisi oleh 12 orang jemaah. Padahal, dalam perjanjian kerja dengan jemaah haji khusus, PIHK tersebut menjanjikan hotel dekat Masjidil Haram.

“Hotel transit yang jauh dari Masjidil Haram sebenarnya tidak masalah kalau tersedia kendaraan operasional,” ujarnya.

Selain itu, PIHK juga memasukkan persoalan katering, layanan kesehatan, dan komunikasi sebagai catatan untuk evaluasi pelaksanaan haji khusus. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur bahwa setiap 75 orang jemaah haji harus didamping oleh dokter dan membawa obat-obatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini