Peraturan KPU : 5 Fraksi DPR Minta Rapat Dengar Pendapat Ulang

Bisnis.com,19 Sep 2016, 14:15 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Lima Fraksi di Komisi II DPR meminta Pimpinan Komisi II mengulang rapat pembahasan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dibuka oleh anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, fraksi lainnya pun ikut menyuarakan ketidaksetujuannya dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. 

"PAN tidak pernah setuju atas terpidana percobaan," tegas anggota Komisi II dari Fraksi PKS Yandri Susanto di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Seperti diketahui PKPU Nomor 9/2016 telah diterbitkan KPU. 

Di dalamnya disebutkan bahwa terpidana percobaan boleh ikut pencalonan kepala daerah asal mengumumkan secara terbuka statusnya.

Pasal terpidana percobaan masuk ke dalam PKPU berdasarkan hasil konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah.

Sebab itu, Yandri meminta pembahasan mengenai terpidana percobaan dapat diulang.

Menanggapi hal tersebut, Tjahyo mengatakan bahwa tidak perlu mengulang pembahasan.

Dia khawatir pembahasan yang berkepanjangan malah menggangu jalannya Pilkada 2017 yang akan dilaksanakan serentak di sejumlah daerah.

Mengingat 21-23 September 2016 sudah masuk waktu pendaftaran bakal calon.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Eddy meminta kelima fraksi membuat pernyataan resmi secara tertulis.

Lukman menolak merespons langsung karena pernyataan lima fraksi tidak sesuai dengan agenda rapat kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini