JAKSA TERLIBAT SUAP: Kejaksaan Agung Diminta Evaluasi Pengawasan

Bisnis.com,19 Sep 2016, 09:38 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kejaksaan Agung

Kabar24.com, JAKARTA - Keterlibatan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dalam perkara suap pengurusan kuota impor gula, membuat Kejaksaan Agung mesti mengevaluasi efektivitas pengawasan mereka.

Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak memaparkan, evaluasi itu harus dilakukan supaya peristiwa jaksa terlibat perkara suap atau korupsi tidak lagi terjadi.

"Kontrol dari pengawasan memang diperlukan, karena tentu saja kejadian ini sangat mengkhawatirkan," kata Barita dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Senin (19/9/2016).

Saran untuk evaluasi itu bukannya tanpa sebab, menurutnya pengawasan internal acapkali tak optimal mengawasi anggotanya. Dia khawatir, tindakan tidak terpuji oknum jaksa itu terjadi karena atasan yang tak mengontrol perkara yang dikerjakan bawahannya.

"Karena kontrol lemah, makanya muncul celah pelanggaran tersebut," katanya.

Seperti diketahui, setelah menangkap Ketua DPD Irman Gusman yang diduga menerima uang senilai Rp100 juta terkait dengan suap kuota impor gula. KPK mengembangkan kasus itu dengan menetapkan tiga tersangka lainnya.

Dua tersangka pertama yakni Direktur Utrama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya yang bernama Memi.

Sedangkan Farizal, jaksa dari Kejati Sumbar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp365 juta dari Xaveriandy.  Uang itu diberikan  supaya jaksa tersebut membantu perkara Dirut CV Semesta Berjaya di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini