Kemenperin Usul Penaikan Bea Masuk Tepung Terigu

Bisnis.com,19 Sep 2016, 22:35 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Terigu/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengusulkan penaikan tarif bea masuk tepung gandum untuk menekan dumping tepung terigu impor ke pasar Indonesia.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan Kemenperin telah mengajukan usulan perubahan bea masuk produk tepung terigu dan turunannya ke Kementerian Keuangan.

“Sudah kita usulkan [ke Kementerian Keuangan] untuk diberlakukan bea masuk 10% untuk most favored nations [MFN]. Sudah beberapa minggu lalu. Ini tinggal diputuskan saja,” katanya, Senin (19/9/2016).

Panggah mengatakan perubahan tarif bea masuk untuk MFN adalah perlindungan bagi industri dalam negeri dari praktik dumping sebagai alternatif usulan BMAD yang tidak kunjung diterapkan oleh Kemenkeu.

Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) sebelumnya meminta perubahan bea masuk tepung gandum untuk most favoured nations (MFN) dari 5% menjadi 15%. Adapun tarif impor produk turunan tepung terigu diusulkan naik dari 5%—10% menjadi 20%.

Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies mengatakan kerumitan proses implementasi BMAD bagi tepung terigu mendorong Aptindo mengusulkan perubahan tarif bea masuk tepung terigu dan produk turunannya untuk melindungi industri domestik.

“Rumitnya petisi ini mendorong kami mengajukan untuk MFN, jadi untuk bea masuk keseluruhan. Ini dibutuhkan karena kenyataannya industri tepung terigu ini investasi berkembang, dari 4 perusahaan menjadi 30 perusahaan. Turunannya juga berkembang,” kata Ratna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini