Bank Sinarmas dan Modalku Kerjasama Kustodian

Bisnis.com,19 Sep 2016, 19:15 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Bank Sinarmas/Bisnis.com

Bisnis.com,JAKARTA— PT Bank Sinarmas Tbk. dan Modalku melakukan perjanjian kerjasama kustodian. Dengan kemitraan ini, Bank Sinarmas akan menjadi penampung dana dari pemberi pinjaman pada aplikasi Modalku.

CEO dan Co-Founder Modalku Reynold Wijaya mengatakan dengan kemitraan ini, Modalku menjadi platform peer-to-peer lending atau pinjam meminjam langsung pertama di Indonesia yang pendanaannya dijaga bank kustodian. Dengan demikian, keamanan dan transpransi dana akan terjamin.

Menurutnya, kemitraan dengan bank kustodian ini merupakan bagian dari inovasi dan layanan konsumen oleh perusahaan yang dipimpinnya.

“Implementasi kustodian bukanlah hal yang mudah, tetapi akan memaksimalkan kegiatan peer-to-peer lending di Modalku karena dana pemberi pinjaman terjamin aman. Standar tinggi kami akan menciptakan dunia fintech yang lebih sehat di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (19/9/2016).

Senada dengan Reynold, Direktur Utama Bank Sinarmas Freenyan Liwang mengatakan perjanjian kustodian dengan Modalku sejalan dengan visi Bank Sinarmas menjadi pemimpin finansial di tengah perubahan pesat industri keuangan.

Menurutnya, ekosistem peer-to-peer lending sedang tumbuh pesat di Indonesia. Dengan perjanjian kerjasama kustodian ini, diharapkan akan membawa peer-to-peer lending di Indonesia ke tingkat selanjutnya, yaitu ke arah yang lebih ideal.

“Kami percaya bahwa dengan kerja sama ini, Bank Sinarmas akan menjadi salah satu bank terkemuka dalam keuangan digital,” kata Freenyan.

Langkah kemitraan Modalku dan Bank Sinarmas disambut baik oleh regulator. Peneliti Eksekutif Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian utama regulator pada platform peer-to-peer lending adalah perlindungan dan keamanan dana konsumen.

“Tanpa bank kustodian, pengelola platform peer-to-peer lending dapat menyalahgunakan dana, seperti pada kasus Ponzi Game, mengeluarkan pinjaman palsu, serta bentuk penipuan lainnya,” ujarnya.

Keberadaan bank kustodian, lanjut Hendrikus, dapat meminimalisir kekhawatiran ini karena dapat memastikan bahwa dana pemberi pinjaman tidak disalahgunakan oleh pengelola portal. Menurutnya, inisiatif yang diambil Modalku dan Bank Sinarmas seharusnya menjadi contoh bagi pengelola platform peer-to-peer lending di Indonesia dan menjadi langkah positif dalam membangun dunia finansial Indonesia yang lebih inklusif dan aman.

Modalku merupakan platform pinjam meminjam langsung di mana UMKM Indonesia dapat menerima pendanaan secara langsung dari pemberi pinjaman, baik individu maupun lembaga keuangan. Sejak didirikan pada Januari 2016, Modalku telah memfasilitasi pinjaman jangka pendek lebih dari Rp14 miliar kepada lebih dari 54 UKM, sekaligus menawarkan tingkat pengembalian di atas bunga deposito bank ataupun obligasi bagi para pemberi pinjaman.

Tak berbeda dengan Modalku, Bank Sinarmas juga memiliki misi memberdayakan UMKM. Hingga April 2016, Bank Sinarmas telah menyalurkan kredit sebesar Rp1,25 triliun ke sektor UMKM melalui 166 titik mikro di seluruh Indonesia.

Adapun pada Agustus 2016, Bank Sinarmas telah memberikan dana sebesar Rp10 miliar untuk membiayai pinjaman Modalku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini