Sengketa Tanah Marak, Pahami Teknis Pengamanan Aset

Bisnis.com,21 Sep 2016, 18:37 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi Petani Urut Sewu, Kebumen, Jateng berhadapan dengan TNI-AD memprotes pemagaran tanah mereka/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA-- Masih tingginya Kasus sengketa tanah yang terjadi di Indonesia mengharuskan para pelaku usaha khususnya di kalangan korporasi untuk lebih jauh memahami prosedur standar pengamanan aset (tanah).

Berbagai macam yang menjadi penyebab dalam kasus sengketa antara lain status tanah, masalah kepemilikan ganda, bukti-bukti perolehan yang tidak jelas dan sebagainya.  

Direktur GMT Institute, Frumentius Da Gomez menilai sengketa tanah merupakan kondisi yang dilematis dan seringkali sulit untuk diselesaikan karena terdapat kepentingan pihak-pihak tertentu di dalamnya. 

Menurutnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan bisa terjadi diantara bidang,  obyek pertanahan antara satu pihak dengan pihak lainnya baik secara individu maupun korporasi/lembaga/perusahaan bahkan dengan Pemerintah.

Dia menjelaskan, setidaknya ada dua skema dalam upaya penyelesaian sengketa tanah, yaitu litigasi (pengadilan) dan non litigasi (non pengadilan atau jalur mediasi). Kedua skema ini memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung kepada karakterisktik kasus sengketa yang terjadi serta pemahaman dan keyakinan para pihak yang bersengketa. 

“Penyelesaiannya bisa menyesuaikan kondisinya seperti apa, memang diperlukan pemahaman tersendiri terkait cara-cara penyelesaian sengketa yang murah, cepat, tepat dan efektif secara memadai bagi para pemangku tanggung jawab yang terlibat dalam pengamanan aset (tanah),” ungkapnya seperti yang dikutip dari keterangan resminya Rabu (21/9)

Sementara itu, Pertamina sebagai salah satu Perusahaan BUMN dengan kepemilikan aset (tanah) yang banyak dan beragam, baik dalam jumlah (luasan) yang juga besar serta tersebar di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri, begitu pula dengan persoalannya berpotensi bersinggungan dengan kasus sengketa tanah, seperti sertifikat ganda, penyerobotan, tanah ulayat/adat, perolehan, tanah yang tidak jelas kepemilikannya (nasionalisasi aset) dan sebagainya.

“Untuk segala keruwetan itu memang diperlukan pemahaman yang sama dalam mengidentifikasi suatu model penyelesaian sengketa tanah yang efektif. Hal ini menjadi salah satu tujuan utama dalam pengamanan aset di Pertamina,” kata SVP Aset Pertamina, Gathot Harsono. 

Dia menuturkan, pemahaman seperti ini tengah dikembangkan dalam model pelatihan interaktif, sehingga diperoleh suatu pandangan, perubahan pola pikir dalam memulai proses pengamanan aset maupun model penyelesaiannya secara gamblang dan praktis.

“Untuk pengamanan aset, kedepan kita harapkan nantinya ada suatu skema atau model yang cocok dan sesuai dengan kondisi yang ada, terlebih standar itu sesuai dengan kondisi yang ada di negara kita,” pungkas Gathot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini