PAJAK GOOGLE: Indonesia Harus Belajar dari Inggris dan India

Bisnis.com,21 Sep 2016, 16:14 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Google/Telegraph.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA -Pemerintah Indonesia disarankan untuk belajar dari Inggris dan India untuk mengenakan kewajiban pajak kepada Google Asia Pasific Pte. Ltd. yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Centre For Indonesia Taxation Analysis mengungkapkan saat ini Google tak hadir secara fisik di Indonesia, akan tetapi mereka memperoleh penghasilan dari iklan-iklan yang dipasang melalui internet.

"PT Google Indonesia yang berkantor di Indonesia hanya melakukan tugas marketing saja dan itu sudah dilakukan pembayaran pajak, tetapi untuk iklan dari Indonesia dilakukan oleh perusahaan di Singapura [kantor pusat regional Asia Pasific Google]. Itu yang perlu disasar," ungkapnya di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menurutnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadukan Google Indonesia menggunakan sengketa pajak, makan akan besar kemungkinan Indonesia akan kalah sebab tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Ketika Inggris dan India menghadapi kesulitan yang sama dengan Indonesia saat ini, katanya, kedua negara tersebut melakukan negosiasi dengan Google. Untuk mengatasi itu, Inggris bersama otoritas pajak dan parlemen membentuk aturan baru yang disebut Google Tax.

Selain Google, kata Yustinus, Facebook, Twitter dan elemen berbasis digital harus disasar dengan memasukkan elemen virtual sebagai bagian dari kehadiran yang menjadi syarat sebagai subjek pajak.

Bila Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih bersikeras membawa Google pada sengketa pajak, kata Yustinus, akan sangat besar kemungkinan kalah, kecuali pemerintah bisa membangun argumen yang kuat dengan dasar hukum yang kuat.

Sebelumnya, Google pun telah menerima kritikan tajam di Inggris, terutama setelah hanya membayar sebagian kecil dari pajak penjualan produk di negara tersebut.  Sepanjang 2006-2011, raksasa teknologi asal AS ini hanya membayar pajak US$16 juta dari total pendapatan yang mencapai US$18 miliar.

Setelah Inggris berhasil mengenakan pajak kepada Google, India pun membentuk equaliation tax untuk mengenakan kewajiban pajak kepada perusahaan itu. Menurutnya, Indonesia perlu membentuk peraturan pemerintah untuk mengenakan kewajiban pajak kepada Google.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini