OJK: Singapura Tidak Akan Hadang Tax Amnesty

Bisnis.com,21 Sep 2016, 14:44 WIB
Penulis: Surya Rianto
Ilustrasi: Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan yakin Singapura termasuk lembaga keuangan di sana tidak akan melakukan aksi kontraproduktif terkait kebijakan pengampunan pajak di Indonesia.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pihaknya yakin bank-bank serta otoritas terkait di Singapura tidak akan melakukan tindakan yang kontraproduktif seiring dengan adanya kebijakan pengampunan pajak di Indonesia.

"Ini sudah dipertimbangkan dari segi hubungan antarotoritas dan bisnis perbankan. Di Indonesia ada empat bank yang berafiliasi dengan perusahaan Singapura, total asetnya pun suda sekitar US$35 miliar," ujarnya, Rabu (21/9/2016).

Irwan menambahkan pihaknya ingin tetap menjaga suasana yang kondusif dan Negeri Jiran itu pun sudah berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan amnesti pajak di Indonesia.

"Anak usaha yang terkait dengan bank di Singapura itu terus melakukan komunikasi dengan induknya untuk program amnesti pajak ini," tambahnya.

Sebelumnya, OJK sempat memanggil tiga bank di Indonesia yang induk usahanya di Singapura yaitu PT Bank DBS Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, dan PT OCBC NISP.

Di sisi lain, bank nasional yang dimiliki Singapura di Indonesia ada empat bank. Selain tiga yang dipanggil OJK, ada juga PT Bank Danamon Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini