Illegal Fishing: RI Akan Patroli Bersama AS di Perbatasan

Bisnis.com,21 Sep 2016, 17:20 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
2 kapal pengawas illegal fishing/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat akan melakukan patroli bersama di perbatasan wilayah RI yang selama ini rawan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

 

Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (21/9/2016), menyebutkan kerja sama itu akan dilakukan dengan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) di bawah Departemen Perdagangan AS.

 

Rencana kolaborasi itu muncul setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertemu dengan Administrator NOAA Kathryn D. Sullivan pekan lalu di sela-sela Our Ocean Conference 2016 di Washington D.C., AS. Adapun skema kerja sama patroli bersama akan dibahas lebih detail oleh kedua pihak di Indonesia.

 

“Penjajakan kerjasama patroli di laut dikarenakan kapal induk Amerika memiliki jadwal patroli, di mana salah satunya akan melintasi perairan yurisdiksi Indonesia,” kata Susi dalam siaran pers itu.

 

Selain patroli bersama, KKP bersama NOAA membicarakan kelanjutan pengembangan kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan Port States Measures Agreement (PSMA).

 

Sebelumnya pada 2014, KKP dan NOAA menjalin kerja sama dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan pengelolaan perikanan. Kemudian setahun berikutnya, KKP dan NOAA meneken kerja sama SDM berkualitas di bidang konservasi perikanan.

 

Bagi Susi, ratifikasi PSMA melalui Perpres No 4/2016 merupakan langkah penting untuk mendeteksi IUUF sekaligus perdagangan manusia oleh kapal ikan. Implementasi PSMA mewajibkan pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk (designated ports) untuk menginspeksi kapal ikan asing yang masuk dan keluar ke dan dari negara pantai (coastal state). Oleh sebab itu, penting untuk memasukkan aspek potensi terjadinya human trafficking dalam inspeksi kapal ikan berdasarkan PSMA.

Namun menurut Susi, banyak kapal penangkap ikan asing tidak mendaratkan tangkapannya di darat. Alih muatan di tengah laut (transhipment) masih terjadi. Oleh sebab itu, kerja sama patroli dan investigasi bersama perlu dilakukan oleh kedua negara dan negara lain yang tergabung dalam Safe Ocean Network.

Susi pun menyampaikan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal merupakan kejahatan lintas negara terorganisir. Ia memberi contoh kasus FV Viking yang ditangkap TNI AL yang menunjukkan penangkapan ikan secara ilegal sebagai jenis kejahatan transnasional yang terorganisir.

 

“Negara-negara yang hadir diharapkan memahami ini dan bersama sama memperjuangkan tindak pidana perikanan sebagai TOC (transnational organized crime).”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini