Rencana Insentif Pajak Konsolidasi Bank, Ini Positifnya

Bisnis.com,22 Sep 2016, 01:33 WIB
Penulis: Surya Rianto
Ilustrasi./.ojk

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan masih mengejar insentif pajak bagi bank yang melakukan konsolidasi seperti merger.

Apakah dengan insentif pajak untuk konsolidasi bank itu buat pendapatan pajak negara turun atau malah naik? berikut penjelasannya,

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan secara hitung-hitungan, dalam jangka pendek memang akan ada kehilangan penerimaan pajak bila insentif diberikan kepada bank yang akan melakukan konsolidasi.

"Namun, yang harus di lihat adalah ke depannya, dari kebijakan insentif pajak itu, potensi pedapatan pajak berpotensi meningkat," ujarnya pada Rabu (21/9/2016).

Alasannya, dengan melakukan konsolidasi atau merger, maka pendapatan pajak dari segi aset berpotensi melejit. Pasalnya, dalam melakukan konsolidasi harus dilakukan revaluasi aset ulang. Selain itu, bisnis bank yang sudah konsolidasi pun bisa semkain besar juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini