Abu Sayyaf Telah Bebaskan Satu WNI Lagi

Bisnis.com,23 Sep 2016, 03:17 WIB
Penulis: Newswire
Kelompok militan Abu Sayyaf/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal memastikan satu lagi WNI dibebaskan oleh kelompok separatis asal Filipina, Abu Sayyaf.

WNI bernama Herman Manggak itu telah diterima secara resmi oleh Konsul RI Davao Berlian Napitupulu, di markas Wesmincom, Zamboanga, pada Kamis pukul 17.00 waktu setempat.

"Yang bersangkutan akan ditangani oleh KJRI Davao, khususnya untuk menjalani proses pemulihan trauma. Selanjutnya ia akan dipulangkan bersama tiga sandera lain yang sudah lebih dahulu dibebaskan," ujar Iqbal dalam melalui pesan singkat kepada Antara pada Kamis malam (22/9/2016).

Herman Manggak adalah nelayan asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang bekerja di kapal ikan berbendera Malaysia. Dia diculik kelompok Abu Sayyaf di perairan Sabah, Malaysia, pada 3 Agustus 2016.

Dikutip dari Reuters, komandan pasukan Filipina Brigadir Jenderal Arnek dela Vega mengatakan pembebasan Herman terjadi beberapa hari setelah enam sandera diserahkan kepada Front Pembebasan Nasional Moro (MNLF) yang telah menandatangi kesepakatan damai dengan pemerintah Filipina.

Herman bin Manggak dibebaskan Abu Sayyaf pada Rabu (21/9/2016) untuk diserahkan kepada MNLF yang kemudian diserahkan kepada tentara Filipina sehari kemudian.

"Pelepasan korban adalah hasil operasi militer yang fokus tanpa lelah, bersama dengan upaya dari berbagai pihak, khususnya pemerintah lokal Sulu dan pemangku kepentingan lainnya," kata dela Vega kepada wartawan.

Dela Vega mengaku tak memiliki informasi apakah uang tebusan telah dibayarkan untuk pembebasan sandera ini, kendati sudah umum diketahui orang bahwa tidak ada sandera yang dibebaskan Abu Sayyaf tanpa membayar uang tebusan.

Dengan bebasnya Herman, WNI yang masih menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf berjumlah lima orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini