Bisnis.com, SEMARANG--Bank Indonesia melakukan waktu penyesuaian jadwal implementasi standar nasional pada teknologi chip untuk mendukung kemudahan dan keamanan bertransaksi.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan setidaknya data terakhir yang diketahui, menyebutkan ada 17 juta kartu kredit dengan 23 bank penerbit sedangkan kartu ATM/debit dikeluarkan 111 bank penerbit sejumlah 128,6 juta unit.
"Sampai 2021 seluruh kartu ATM atau debit harus sudah menggunakan teknologi chip. Bank Sentral memberikan waktu cukup panjang kepadabank untuk mengalihkan," ungkapnya dalam sesi awal Pelatihan Wartawan Ekonomi di Kantor Bank Indonesia Semarang, Sabtu (24/9/2016).
Waas mengungkapkan Bank Indonesia secara bertahap telah menargetkan penyesuaian implementasi teknis, "Pada 2019 setidaknya sebanyak 30% dari jumlah kartu harus berupa chip, akhir 2020 bisa mencapai 50%, dan akhir 2021 100% sudah beralih."
Menurutnya, upaya pengalihan kartu ATM/debit menghadapi kendala teknis, sehingga konversi dari kartu bermagnet ke chip tidak mudah dan perlu penyesuaian perbankan.
Jadwal implementasi standar nasional kartu ATM/debit tersebut dilakukan dengan pertimbangana bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan Bank Indonesia dalam rangka meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
"Implementasi standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/debit diperlukan juga untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel