KEWAJIBAN INVESTASI BIBIT SAPI : Penetapan Porsi Impor Indukan Molor

Bisnis.com,24 Sep 2016, 14:02 WIB
Penulis: Dara Aziliya
./.

Bisnis.com, JAKARTA– Pemerintah dan pelaku usaha penggemukan sapi potong (feedloter) belum kunjung mendapatkan titik temu soal berapa porsi sapi indukan yang harus diimpor pengusaha, menyusul rencana pemerintah untuk mewajibkan feedloter ikut mengembangkan pembibitan sapi.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 16 September lalu. Pemerintah masih bersikeras untuk meminta feedloter mewajibkan impor sapi indukan dengan porsi 1:5 atau 1 sapi indikan setiap mengimpor 5 sapi bakalan.

Di sisi lain, pelaku usaha mengusulkan porsi impor sapi indukan sebesar maksimal 20% dari total kapasitas kandang yang mereka miliki.

Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Joni Liano menyampaikan pemerintah berencana kembali memanggil pengusaha pada Kamis (22/9/2016) untuk membahas hal ini.

“Tapi pertemuan tersebut dibatalkan. Kami tidak tahu alasannya, yang jelas tidak ada lagi undangan dari pemerintah,” kata Joni di Jakarta, Sabtu (24/9/2016).

Joni mengungkapkan karena belum jelasnya porsi impor sapi indukan, Kemendag pun hingga saat ini belum mengeluarkan izin impor sapi bakalan untuk periode terakhir tahun ini. Padahal, stok sapi bakalan milik feedloter kian menipis.

Kementerian Pertanian mencatat saat ini terdapat lebih dari 45 perusahaan penggemukan sapi potong yang tersebar di Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung. Di Jabodetabek sendiri, kapasitas kandang industri sekitar 250.000 ekor sapi per periode impor. 

Sebanyak 80% kebutuhan daging Jabodetabek dipasok oleh sapi bakalan yang diimpor oleh para feedloter. Jika pemasukan terhambat, dikhawatirkan pasokan terbatas dan dapat mengerek harga daging di pasar-pasar tradisonal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini