Masih Kecil, Uang Tebusan Tax Amnesty Kalbar Cuma Rp183 Miliar

Bisnis.com,25 Sep 2016, 22:13 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, PONTIANAK – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan realisasi uang tebusan program pengampunan pajak dari Kalimantan Barat mencapai Rp183 miliar dari total deklarasi harta dan aset Rp9 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar Slamet Sutantyo mengatakan, nilai capaian tersebut terbilang masih kecil kendati justru peminat yang melaporkan aset dan hartanya sangat besar dari provinsi ini yakni mencapai 2.627 WP.

“Partisipasi masyarakat Kalimantan Barat mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty sangat antusias dan mereka sudah mulai sadar untuk melaporkan hartanya. Peminat WP dari Kalbar ikut program ini tinggi dibandingkan daerah lain seperti Kaltim dan Jabar,” ucap Slamet kepada Bisnis Minggu (23/9/2016).

Kendati demikian, untuk nilai dana tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) dari Rp183 miliar itu baru Rp157 yang tercatat dalam SPH.

Dia merincikan, WP asal Kota Pontianak mendominasi daftar WP yang mengikuti periode pertama tarif tebusan 2% yakni, sebanyak 1.378 WP.

Disusul dari Singkawang sebanyak 499 WP, Mempawah sebanyak 311 WP, Sintang sebanyak 162 WP, Sanggau sebanyak 138 WP dan Ketapang sebanyak 139 WP.

Terkait pejabat negara yang mengikuti atau tidak program ini, Slamet mengutarakan, baru Wali Kota Pontianak Sutarmidji yang secara terang-terangan mendeklarasikan aset dan hartanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak.

“Kalau yang saya tahu baru Wali Kota Pontianak ya, yang lain apa ada melaporkan atau tidak itu tergantung yang bersangkutan mau disampaikan ke media atau tidak.”

Dia berharap dengan perpanjangan waktu operasional pelayanan pada Sabtu dan Minggu per 27 September 2016 ini, ada peningkatan signifikan WP yang memanfaatkan tarif tebusan 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini