TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 26 September Rp52,8 Triliun. Deklarasi dan Repatriasi Rp1.893 Triliun

Bisnis.com,26 Sep 2016, 16:40 WIB
Penulis: Renat Sofie Andriani
Statistik amnesti 26092016, pukul 16.25/pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Senin (26/9/2016), terpantau mencapai Rp52,8 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,pembayaran tebusan berdasarkan SSP atau surat setoran pajak  mencapai Rp52,8 triliun.

Sedangkan total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga hari ini pukul 16.25 WIB mencapai sekitar Rp45 triliun atau 27,27% dari target Rp165 triliun.

Total nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp56,1 triliun, mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Sementara itu, jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp1.893 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (68,09%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,73%), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,15%).

Berikut komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp39,2 triliun

Badan Non UMKM: Rp4,12 triliun

Orang Pribadi UMKM: Rp1,56 triliun

Badan UMKM: Rp55,9 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp1.289 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp506 triliun

Repatriasi: Rp97,5 triliun

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Memasuki pekan terakhir September, telah diterima total 171.952 surat pernyataan harta dengan jumlah 149.769 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Jumlah penerimaan nilai tebusan dan pernyataan harta terus naik memasuki akhir periode pertama dengan tarif berlaku yang paling murah pada 30 September.

Pemerintah diberitakan segera melansir peraturan Menteri Keuangan untuk memperpanjang tenggat penyerahan persyaratan administrasi bagi wajib pajak yang berminat mengikuti program pengampunan pajak periode pertama menjadi Desember 2016.

Keputusan itu diambil pemerintah setelah bertemu dengan para taipan di Istana Negara, Kamis (22/9). Usai pertemuan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pengusaha masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen.

Pemerintah, lanjutnya, mengakomodasi usulan tersebut sehingga wajib pajak (WP) tetap bisa menikmati tarif tebusan terendah meskipun dokumen dan persyaratan administrasi belum lengkap.

“Yang penting melakukan deklarasi dan membayar tebusan sesuai tarif yang dia sampaikan dengan rate yang ada. Kalau minggu-minggu ini berarti masih 2%, sementara persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya bisa kita atur untuk bisa disertakan atau diserahkan sampai dengan akhir tahun,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelonggaran waktu sedang disusun.

“Untuk administrasi memang bisa diberikan kelonggaran. Karena tax amnesty kan masih bisa berjalan sampai April [2017]. Jadi kami akan lihat bagaimana peraturan yang bisa mewadahi secara baik. Tidak hanya sampai September ini,” tambahnya.

Sementara itu, JP Morgan, dalam pernyataan yang dilansir laman Barron’s Asia (22/9/2016), menyebutkan bahwa pelaksanaan tax amnesty atau amnesti pajak Indonesia merupakan sebuah sukses besar (huge success) jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Pernyataan JP Morgan ini melengkapi pandangan Citigroup, yang sebelumnya juga membuat pernyataan serupa. Penilaian dari lembaga keuangan internasional mengenai keberhasilan program amnesti pajak tersebut merujuk perkembangan sepekan terakhir atas terjadinya lonjakan uang tebusan dan dana repatriasi yang cukup signifikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini