KASUS IRMAN GUSMAN: Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Dilaksanakan Pekan Ini

Bisnis.com,26 Sep 2016, 23:59 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Irman Gusman

Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) GKR Hemas mengatakan bahwa sidang paripurna luar biasa penentuan pengganti ketua DPD RI akan dilakukan pekan ini.

Dia mengatakan sidang paripurna tersebut digelar oleh satu alat kelengkapan DPD RI, yakni Panitia Musyawarah (Panmus). Namun dia tidak menyebutkan secara persis waktu sidang.

“Dalam minggu [pekan] ini. Panmus akan menyiapkan apa saja yang akan dibahas pada sidang paripurna,” kata Hemas kepada Bisnis, Senin (26/9).

Sesuai aturan, bakal calon ketua atau wakil ketua pengganti harus keterwakilan dari wilayah yang sama dengan ketua atau wakil ketua yang berhenti. Hal tersebut diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPD RI.

Artinya pengganti mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yang telah diberhentikan karena menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berasal dari wilayah barat.

Adapun wilayah barat DPD terdiri dari 10 provinsi, yakni Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Di dalam Tatib yang baru disahkan Badan Kehormatan (BK) DPD RI juga diatur bahwa Panmus wajib menyelenggarakan proses pemilihan ketua atau wakil ketua paling lambat tiga hari setelah ketua atau wakil ketua diberhentikan. Namun, Hemas membantah aturan tersebut karena Tatib yang mengatur hal tersebut baru disahkan di BK DPD RI.

“Kemarin itu kan keputusan BK, tidak diputuskan di paripurna. Kita masih belum bisa menggunakan tatib yang baru, jadi masih gunakan yang lama,” jelasnya.

Hemas mengatakan proses pergantian Irman tak lagi menunggu upaya hukum yang tengah diajukan. Sebab proses praperadilan akan memakan waktu cukup lama, sementara kekosongan posisi ketua perlu diisi secepatnya.

Meskipun dalam sidang paripurna pada 19 September 2016, Hemas sempat mengatakan bahwa proses pemilihan ketua DPD RI yang baru akan menunggu upaya hukum yang hendak ditempuh Irman.

Seperti diketahui, Irman telah diberhentikan sebagai Ketua DPD RI berdasarkan keputusan BK DPD RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini