KARHUTLA: Dirut PT WSSI Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Bisnis.com,26 Sep 2016, 16:09 WIB
Penulis: Gemal Abdel Nasser P
Ilustrasi: Helikopter BNPB jenis MI-8 melakukan pengeboman air di atas areal hutan dan lahan yang terbakar di Desa Medang Kampai, Dumai, Riau, Selasa (9/8)./Antara

Kabar24.com, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau menetapkan Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur Indonesia OA sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela mengatakan PT WSSI diduga lalai dalam kasus karhutla 80 ha di Kabupaten Siak.

"PT WSSI membakar lahan kosong, berupa rerumputan dan ilalang yang diduga sengaja dibakar. Karena dari penyelidikan yang kita temukan, tidak ada lahan sawit mereka yang terbakar, semua lahan kosong," katanya, Senin (26/9/2016).

Tersangka disangka melanggar Undang-undang nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Selain itu, perusahaan perkebunan sawit tersebut juga terancam sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasional.

Polda Riau tengah menyelidiki dua perusahaan perkebunan sawit yaitu PT Wahana Sawit Subur Indah dan PT Sontang Sawit Permai atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Kombes Pol Rivai Sinambela, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengatakan penyidik telah memeriksa pihak direksi dua perusahaan tersebut.

PT Wahana Sawit Subur Indah diduga terlibat kasus karhutla di Kabupaten Siak. Sementara PT Sontang terlibat kasus karhutla di Rokan Hulu.

Dari hasil penyelidikan timnya, ada sekitar 40 hektar lahan di PT SSP diduga sengaja dibakar. Sedangkan di PT WSSI, sedikitnya ada 80 hektare lahan yang juga diduga sengaja dibakar.

Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan 92 orang masyarakat sebagai tersangka pembakar lahan, dari setiap Polres yang ada di Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini