Irman Terancam Dicopot dari Keanggotaan DPD

Bisnis.com,27 Sep 2016, 18:42 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ketua DPD Irman Gusman

Kabar24.com, JAKARTA--Setelah diberhentikan dari posisi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD),  kini status Irman Gusman sebagai anggota parlemen juga terancam dicabut.

Menurut Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad pemberhentian Irman sebagai anggota DPD akan dilakukan apabila rencana praperadilan yang akan diajukannya batal dilakukan.

Sebelumnya Irman melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan praperadilan atas penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya.

Untuk itu, lanjut Farouk, pihaknya akan menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD, bila dalam pecan ini kuasa hukum Irman tidak mengajukan praperadilan.

"Minggu ini kita ambil sikap. Paling tidak dalam beberapa hari akan kami tanyakan Anda serius atau tidak," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Selasa (27/9/2016).

Menurut Farouk, pergantian Irman akan mengikuti ketentuan Pasal 54 ayat (3) Tatib DPD. Ketentuan itu berbunyi bahwa penggantnya dipilih sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan pimpinan DPD yang berhenti.

"Jadi kami akan terus memonitor dalam minggu ini, apakah praperadilan diajukan atau tidak. Kalau tidak, kami akan menggunakan mekanisme pasal-pasal tatib yang lain," ucapnya.

Irman ditangkap KPK bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan beberapa orang lainnya Penyidik KPK dan mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini