Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Franky, Terbukti Memeras

Bisnis.com,27 Sep 2016, 15:03 WIB
Penulis: Newswire
Boy Rafli Amar/Reuters-Iqro Rinaldi

Kabar24.com, JAKARTA - Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimpulkan Kombes Pol Franky Haryanto terbukti memeras dan menyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Narkoba Polda Bali.

"Dia melakukan pelanggaran. Dia terbukti melakukan pemerasan dan menyalahgunakan wewenangnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Kesimpulan ini didapat seusai Propam melakukan serangkaian pemeriksaan di Polda Bali dan di Mabes Polri.

Hingga saat ini, kasus Franky masih terus diperiksa Propam.

Mabes Polri pun langsung mencopot Franky dari jabatannya dan memutasinya sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim Polri. Boy mengatakan hal ini untuk memudahkan pemeriksaan kasus Franky di Jakarta.

"Untuk memperlancar pemeriksaan, jadi perlu (ditarik) ke Jakarta," katanya.

Sementara, Kombes Pol M Arief Ramdhani yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri diangkat menjadi Direktur Narkoba Polda Bali.

Pada Senin (19/9) dilakukan penggerebekan oleh petugas Pengawasan Internal (Paminal) Mabes Polri terhadap Franky Haryanto terkait kasus dugaan pemerasan dalam tujuh kasus narkoba.

Selain kasus pemerasan, Franky juga diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang senilai Rp50 juta.

Menurut Kadivhumas Boy Rafli, pengungkapan kasus Franky diawali dari adanya laporan.

"Itu (pengungkapan) didasarkan adanya laporan pengaduan. Orang yang melapor adalah orang yang merasa dirugikan karena diperas," tutur Boy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini