Sriwijaya Markmore Persada Berhasil Lolos Pailit

Bisnis.com,27 Sep 2016, 20:56 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sriwijaya Markmore Persada berhasil lolos dari perkara kepailitan setelah klaim utang dari PT Mitra Mandiri Priharum dinyatakan tidak sederhana.

Kuasa hukum PT Sriwijaya Markmore Persada Harry V. Sidabuke‎ mengatakan putusan majelis hakim sudah tepat sesuai dengan perkara restrukturisasi utang. Sebelumnya, klaim utang pemohon juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara sederhana.

"Tagihan yang diklaim memang sama, jadi tidak ada alasan majelis hakim untuk memberikan putusan lain,"‎ kata Harry, Selasa (27/9/2016).

Dia menambahkan selain tidak sederhana, kliennya justru tidak memiliki utang dengan termohon.‎ Perjanjian yang menjadi dasar objek gugatan akan dibatalkan melalui pengadilan.

Pihaknya menuturkan telah meng‎ajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Cibinong. Adapun, sidang pertama pembatalan tersebut akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2016.

‎Dalam persidangan, ketua majelis hakim Agustinus Tri Wiryanto‎ mengatakan pemohon tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya sebagai pemrakarsa pembangunan jalan tol Kayuagung-Jakabaring. Pemohon juga tidak dapat menunjukkan bukti asli terkait dengan penetapan statusnya sebagai pemrakarsa proyek.

"Menolak permohonan kepailitan terhadap PT Sriwijaya Markmore Persada untuk seluruhnya,"‎ kata Agustinus saat membacakan amar putusan, Senin (26/9/2016).

Menurutnya, fakta tersebut menjadikan klaim utang pemohon bertentangan dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan‎ dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dia menambahkan ‎termohon terbukti belum menerima persetujuan dari kementerian terkait atas penunjukkan pemohon sebagai pemrakarsa. Kewajiban termohon untuk melakukan penggantian biaya dapat muncul apabila pemohon menjadi pemrakarsa.

Majelis hakim menjelaskan penetapan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan demikian, status pemohon masih dianggap sebagai calon pemrakarsa.

Di sisi lain, lanjutnya, kedua pihak juga belum ada kesepahaman ‎atas perdebatan status tersebut. Permohonan yang ditolak menyebabkan bukti maupun dalil lain dari pemohon tidak akan dipertimbangkan lagi.

Agustinus membacakan putusan tersebut tanpa dihadiri oleh pihak pemohon. Adapun, kuasa hukum pemohon Yutcesyam belum bisa dimintai tanggapan.

Pemohon sebelumnya pernah mendesak termohon untuk merestrukturisasi utangnya melalui perkara yang teregistrasi dengan No. 63/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst. Akan tetapi, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena klaim utang tidak bisa dibuktikan secara sederhana.‎

Dalam permohonan kepailitan, pemohon hanya mengubah tanggal jatuh waktu tagihan. Adapun, surat tagihan maupun nominalnya masih sama dengan permohonan PKPU yakni senilai Rp8 miliar.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini