Satwa Dilindungi: Ikan Duyung Dilepasliarkan di Perairan Tolitoli

Bisnis.com,27 Sep 2016, 03:16 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Dugong/www.thenational.ae

Bisnis.com, JAKARTA -- Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melalui Satker Palu melepasliarkan seekor ikan duyung alias dugong di perairan pantai Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah.

Siaran pers Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan dugong itu semula terjaring tidak sengaja oleh nelayan bernama Haikal di Dusun Babanji, Desa Bambapula, kemudian dipelihara selama seminggu.

Pada saat bersamaan, tim survei dugong (LIPI, Balitbang Kelautan dan Perikanan, WWF, Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli, IPB) sedang berada di sekitar lokasi untuk melakukan monitoring. Atas inisiatif sendiri, Haikal berkenan melepaskan dugong tersebut.

Tim melakukan pemeriksaan medis dan melakukan pendataan morfologis terhadap binatang dilindungi dan terancam punah itu. Pemeriksaan menemukan luka di bagian ekor karena bekas ikatan di ekor dan sedikit goresan di bagian tubuh akibat gesekan dengan karang di sekitar lokasi.

Tim lalu mengobservasi dugong jantan sepanjang 168 cm dengan lingkar badan 134 cm itu selama beberapa jam. Dugong tersebut sangat aktif sehingga tim memutuskan  segera dilakukan pelepasan kembali ke habitatnya dengan memasang tagging di bagian ekor lebih dulu.

Menurut informasi dari nelayan setempat, di wilayah perairan Dampal Utara sering dijumpai dugong dan penyu oleh nelayan karena potensi lamun sepanjang pantai pesisir setempat masih baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini