Penerimaan Pajak Jateng Tembus Rp21 Triliun

Bisnis.com,28 Sep 2016, 18:59 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Sejumlah warga antre saat proses pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (20/9)./Antara-/Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, SEMARANG - Penerimaan pajak dari Jawa Tengah hingga saat ini mencapai Rp21 triliun atau setara 65% dari target seiring berlangsungnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I Awan Nurmawan Nuh menyebutkan target penerimaan pajak di Jateng sepanjang 2016 sebesar Rp32,8 triliun. Kendati targetnya tinggi, ia yakin hal itu bisa terlampaui sampai akhir tahun ini.

“Kami optimistis bisa terlampaui,” paparnya, Rabu (28/9/2016).

Sementara itu, realisasi dana tebusan pada program amnesti pajak untuk Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I terus meningkat. Pekan lalu, dana tebusan mencapai Rp5,7 triliun, sedangkan saat ini sudah meningkat menjadi Rp6,9 triliun.

Dia mengatakan dengan perolehan tersebut, DJP Jateng I berkontribusi 10% terhadap penerimaan uang tebusan secara nasional yang mencapai Rp70 triliun.

Terkait dengan program amnesti pajak sendiri, khusus untuk DJP Jateng I ada 8.400 wajib pajak (WP) yang ikut berpartisipasi.

"Meski demikian, kami terus melirik potensi ekonomi yang ada, bukan hanya dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri," katanya.

Pihaknya berharap, melalui program amnesti pajak tersebut Indonesia dapat menjadi lebih mandiri dan kuat.

Dalam hal ini, katanya, melibatkan masyarakat berperan serta membangun negara.

"Terkait perpajakan, kami ingin memperluas basis pajak kami. Dengan momentum amnesti harapannya semua transparan dan sehat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini