850.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

Bisnis.com,28 Sep 2016, 18:57 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Ilustrasi rokok./Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000  batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.

Kepala Subseksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Agus Nugraha di Semarang, Rabu (28/9/2016), mengatakan, ribuan rokok polos tanpa cukai tersebut diamankan dari sebuah rumah yang disewa oleh terdangka atas nama Sulaiman.

"Rokok-rokok tanpa pita cukai ini sebagaian besar sudah dalam kemasan, namun masih ada juga yang belum dikemas," katanya.

Ia menjelaskan pengungkapan perkara tersebut bermula ketika petugas bea dan cukai melakukan patroli.

Saat melintas di sebuah rumah yang diketahui milik seseorang bernama Parwanto, didapati aktivitas menjemur rokok-rokok tanpa pita cukai yang sudah dikemas dan siap dijual.

Ketika petugas mengecek, ternyata didapati masih banyak barang ilegal tersebut tersimpan di dalam rumah.

"Ketika ditanya, pemilik rumah mengatakan rokok-rokok itu milik Sulaiman," katanya.

Sulaiman sendiri, lanjut dia, sempat berupaya menghalang-halangi upaya penyitaan rokok-rokok ilegal.

Sulaiman kemudian ditangkap petugas dan dijebloskan ke LP Kedungpane Semarang usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Menurut dia, tersangka dijerat secara pidana karena mengemas dan menjual rokok-rokok tanpa cukai, meski bukan yang memroduksi komoditas kena pajak itu.

Kerugian negara akibat ribuan rokok tanpa cukai tersebut mencapai sekitar Rp250 juta.

"Itu dihitung berdasarkan rokok yang disita. Tersangka ini sudah beroperasi sejak Juli 2016," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini