DPD: Penggusuran Bukit Duri Harus Tunggu Pengadilan

Bisnis.com,28 Sep 2016, 16:44 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Kawasan Bukit Duri Jakarta Selatan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai tidak menghormati proses hukum dalam  menggusur warga kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Demikian dikemukakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jakarta Fahira Idris kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).

Menurutnya, langkah Ahok yang tidak menghormati proses hukum terlihat ketika penggusuran tersebut dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan.

Fahira mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan langkah persuasif bersama tokoh masyarakat agar Ahok tidak gegabah melakukan penggusuran kawasan tersebut.

Fahira menyayangkan langkah persuasif  tidak pernah diindahkan oleh Ahok. Padahal, ujarnya Presiden Jokowi ketika menjadi gubnernur mengundang para warga terdampak untuk berdialog sembari makan siang di Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Gubernur kita ini merasa paling benar. Dan saya heran, pak Jokowi sama sekali tidak menegur bekas wakilnya itu," ujarnya. Fahira mengakui  bahwa selama ini relokasi warga terdampak penggusuran masih menimbulkan sejumlah masalah.

Menurutnya selain masalah ongkos transportasi ke tempat kerja yang jauh, mereka juga harus membayar biaya sewa rumah susun Rp 300 ribu per bulan, katanya.

Sebelumnya, Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan turunnya elektabilitas akibat banyaknya penggusuran permukiman liar yang dilakukan menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kami enggak peduli jabatan atau popularitas, yang penting orang akan kenang saya," kata Ahok. Namun, dia yakin warga akan melihat bahwa normalisasi sungai akan beres pada masa pemerintahannya.

Ahok mengatakan, meninggalkan nama baik lebih penting dibanding kembali memimpin Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini