Pasang Reklame di JPO Tak Dilarang, Tapi Tata Cara Salah

Bisnis.com,28 Sep 2016, 17:35 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Warga melihat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di atas ruas tol BSD yang roboh ditabrak mobil trailer di KM 7 Tol BSD kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/5/2016) dini hari./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA- Pemasangan reklame pada jembatan penyeberangan orang (JPO) sebenarnya tidak dilarang, namun kenyataan yang ada, pemasangan reklame tidak dipasang dengan tata cara yang benar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bina Marga  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Arie Setiadi Moerwanto dalam rapat hari ini, Rabu (28/9/2016)  di kantor Kementerian Pu-Pera.

"Yang terjadi selama ini papan reklame hanya ditempelkan. Tidak didesain sejak awal. Ini kesalahan kita bersama jadi  ke depannya harus diperbaiki," kata Arie.

Arie memaparkan bahwa JPO sendiri terdiri dari bagian struktural dan non struktural. Bagian struktural artinya yaitu gelagar utama jembatan yang dijadikan sebagai jalur lalu lintas pengguna, sedangkan non struktural yakni atas, pagar, dan railing.

Guna menjamin keamanan pengguna jembatan, Arie mengatakan seharusnya papan reklame dipasang pada bagian struktural seperti yang telah terjadi saat ini, papan reklame terpasang pada railing.

"Railing ini seringkali karena vibrasi dan segala macam jadinya rusak. Apalagi maintenance juga kurang," jelasnya Arie. 

Pasca inseiden JPO ambruk di Pasar Minggu, Arie menyatakan instansinya akan mengumpulkan seluruh pejabat daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan JPO untuk mengecek kondisi JPO dan cara pemasangan papan reklame.

"Kami akan cek semua. Kami akan lihat semua. Kami tidak akan melihat ke belakang, tapi ke depan. Kami harus bergerak cepat," ucap Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini