BI: Perbakan Tak Boleh Tolak Penukaran Uang Koin

Bisnis.com,28 Sep 2016, 14:08 WIB
Penulis: Arif Gunawan
BI Riau menegaskan perbankan tidak boleh menolak penukaran uang koin yang dilakukan masyarakat/ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU -- Bank Indonesia Perwakilan Riau menegaskan perbankan tidak boleh menolak penukaran uang koin yang dilakukan masyarakat.

Kepala Kanwil BI Riau Ismet Inono mengatakan bank harus menerima setoran uang koin bila ada masyarakat atau nasabah yang melakukannya.

"Kalau ada yang setor uang koin ke bank, jangan ditolak. Nanti kami akan tukar dengan uang atau koin baru," katanya Rabu (28/9/2016).

Ismet mengatakan pihaknya siap untuk menerima penukaran uang koin yang disetorkan oleh masyarakat ke bank.

Selain itu, BI juga siap mendistribusikan uang koin sesuai nominal dan jumlah yang diminta oleh perbankan atau pihak tertentu seperti toko kelontong dan ritel.

Selain penukaran uang koin, bank juga diminta menerima penukaran uang tidak layak edar, dengan minimal pelayanan yang dibuka selama dua hari dalam sepekan.

"Dengan adanya layanan penukaran uang tidak layak edar ini, kami berharap kualitas uang di masyarakat berada dalam kondisi baik dan layak pakai," katanya.

Adapun untuk memaksimalkan layanan penukaran uang, BI Riau menggandeng 48 bank umum yang ada di daerah tersebut sebagai tempat penukaran kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini