Asperindo Jateng Keluhkan Bisnis Pengiriman Ilegal

Bisnis.com,28 Sep 2016, 19:00 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Ilustrasi/pengirimanbrg.wordpress.com

Bisnis.com, SEMARANG—Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia atau Asperindo Jawa Tengah menyesalkan adanya aktivitas illegal post atau pengiriman barang secara ilegal yang dilakukan perusahaan angkutan umum di wilayah setempat.

Ketua Asperindo Jateng Tony Winarno mengatakan pengiriman barang ke beberapa daerah semestinya memanfaatkan jasa angkutan barang. Dengan adanya aktivitas illegal post, katanya, dapat menggerus pendapatan bisnis jasa pengiriman .

Dengan istilah tersebut, lanjut dia, artinya perusahaan angkutan umum itu tidak memiliki izin penyelenggara pos.

“Yang harus diwaspadai adalah illegal post. Jumlahnya puluhan, mungkin lebih,” paparnya, Rabu (28/9).

Pihaknya meminta kepada Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti aktivitas pengiriman barang menggunakan angkutan umum.

Tony mengatakan bahwa perusahaan yang masih melakukan aktivitas tersebut adalah otobus atau travel.

"Mereka izinnya 'kan bus atau travel. Kadang ada yang menyebut jasa pengiriman barang, padahal bukan," katanya.

Jika perusahaan angkutan umum masih melakukan aktivitas tersebut, artinya sama saja dengan melanggar Undang-Undang No 38/2009 tentang Pos.

"Sebetulnya pemberantasan 'illegal post' ini sudah dilakukan oleh Pemerintah, selanjutnya diikuti oleh BNN," katanya.

Dia mengakui Asperindo telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng mampu menekan angka pengiriman barang narkotika diangka sekitar 55%.

Ketua Asperindo Jateng Tony Winarno mengatakan kerja sama perusahaan jasa pengiriman dengan BNN Provinsi Jateng telah terjalin pada 2014.

Setelah itu, katanya, pihak BNN melakukan sosialiasi kepada perusahaan jasa pengiriman yang tergabung Asperindo, guna mengantisipasi pengiriman barang narkotika.

Dia menerangkan kerja sama itu membuahkan hasil yang cukup signifikan. Pada 2014, temuan barang narkotika yang dikirim melalui industri jasa pengiriman barang sebanyak 27 kiriman.

Setelah dilakukan sosialisasi tentang bahaya peredaran barang terlarang dan hukuman, kata Tony, pengiriman narkotika terdeteksi turun 55% atau menjadi 15 kiriman dalam kurun 2015 hingga pertengahan 2016.

“Ini artinya ada penurunan signifikan di atas 50%. Kami komitmen untuk memberitahu kepada petugas BNN kalau ada pengiriman barang melalui jasa paket,” paparnya.

Menurutnya, tahun ini kerja sama dengan BNN akan diperkuat dengan melakukan operasi interdiksi terpadu untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan serta peredaran gelap narkoba di wilayah Jateng.

Selain itu, dalam waktu dekat akan diadakan sosialisasi dan penyuluhan antisipasi narkoba, dengan pilot project dilakukan di JNE Semarang.

“Harapannya, zero kiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang. Jangan main-main para bandar nakorba,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini