Kemendikbud Siapkan Empat Peraturan Dukung Industri Perfilman

Bisnis.com,29 Sep 2016, 12:23 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Untuk mendukung terciptanya iklim perfilman yang sehat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan empat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang perfilman./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Untuk mendukung terciptanya iklim perfilman yang sehat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan empat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang perfilman.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud (Sesjen Kemendikbud), Didik Suhardi menyebut empat permendikbud tersebut juga sebagai pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

"Empat Permendikbud ini mengatur tentang peredaran film, permohonan izin usaha perfilman, pengutamaan film Indonesia, dan pengarsipan film," kata Didik Suhardi seperti dilansir dalam laman resmi Kemdikbud, Kamis (29/9/2016).

Hal tersebut disampaikannya ketika membuka diskusi kelompok terpimpin tentang penyusunan materi peraturan perfilman, di Hotel Millenium Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) Maman Wijaya mengatakan bahwa iklim perfilman Indonesia sudah cukup baik saat ini.

Permendikbud yang disiapkan ini, menurut Maman, untuk mendukung terciptanya iklim perfilman yang lebih sehat.

Iklim perfilman yang sehat ini tampak pada munculnya film-film Indonesia yang sukses di pasaran. Tahun ini tujuh film nasional mampu meraup angka di atas satu juta penonton.

"Selain itu para pengusaha bioskop juga mengaku nyaman menayangkan film tanpa kekhawatiran-kekhawatiran," kata Kepala Pusbangfilm menambahkan.

Sejumlah anggota Komisi X DPR RI yang hadir dalam acara tersebut menyarankan agar permendikbud yang disusun mengakomodir rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Perfilman yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Rekomendasi Panja Film yang sudah kami serahkan, tolong diakomodir semaksimal mungkin, tentu saja sejauh tidak melangkahi undang-undang," kata anggota Komisi X, Dadang Rusdiana.

Menanggapi hal tersebut, Maman menjelaskan bahwa semua rekomendasi Panja Perfilman telah dimasukkan dalam draft permendikbud, selama masih dalam kewenangan Kemendikbud dan tidak melangkahi undang-undang.

"Beberapa rekomendasi yang tidak bisa diakomodir dalam permendikbud secara organik, akan dimasukkan dalam permendikbud yang lain," tambah Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini