TAX AMNESTY: Jangan Lupakan Pajak Rutin

Bisnis.com,30 Sep 2016, 10:35 WIB
Penulis: Tegar Arief
statistik tax amnesty per 27 September 2016 puikul 18.45 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tetap memperhatikan penerimaan dari pajak rutin meskipun saat ini kebijakan tax amnesty telah dijalankan.

"Kalau kita sukses tax amnesty tapi penerimaan pajak rutinnya tidak tercapai, maka penerimaan akan tetap bolong, lubangnya masih besar," kata Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (30/9/2016).

Saat ini, penerimaan pajak rutin baru mencapai 53,8% dari target Rp1.539 triliun. Ini menurutnya juga harus diprioritaskan oleh pemerintah, terlebih target dana masuk dari kebijakan tax amnesty diyakini meleset.

"Kalau ada lubang nanti tambalannya dari mana, karena target pemerintah dari penerimaan tax amnesty hanya Rp165 triliun, itupun jika tercapai 100%," imbuhnya.

Di sisi lain, politikus Partai Golkar itu meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani harus memberi kelonggaraan kewenangan pada Dirjen Pajak untuk melakukan intensifikasi pada wajib pajak yang tidak membayar tax amnesty sesuai aturan.

Dia mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) yang hanya merubah soal periodesasi, dengan pertimbangan terbatasnya masa periode pertama.

"Kalau tidak Perppu, saya minta pelayanan di tingkat bawah, masih sangat banyak distorsi pemahaman dari petugas di lapangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini