DKI Pungut Pajak Reklame di 20 JPO Berizin

Bisnis.com,30 Sep 2016, 00:02 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Jembatan penyeberangan orang di Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta mengakui sepanjang tahun ini melakukan pemungutan pajak reklame di 20 titik jembatan penyeberangan orang (JPO).

Namun demikian, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo menyatakan pajak reklame yang selama ini dipungutnya berasal dari reklame JPO yang berizin.

"Memang izin sarana reklame di JPO yang merupakan aset Pemda DKI hanya tujuh titik. Tapi kita kan pungut pajak reklame dari semua iklan yang tayang dilangit Jakarta, termasuk di JPO aset pihak lain seperti di atas jalan tol milik Jasa Marga," ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (29/9/1016).

Jadi, lanjutnya, jumlah data reklame di JPO yang dipungut pada 2016 sebanyak 20 titik tersebut mayoritas berada di aset milik PT Jasa Marga, sedangkan sisanya di JPO aset Pemprov DKI yang memiliki perizinan yang di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Sudirman-Thamrin.

Sedangkan di JPO Pasar Minggu yang belum lama ini roboh dan menimbulkan korban jiwa tersebut, yang diduga lantaran papan reklame di JPO itu tidak kuat menahan hempasan angin kencang, tidak dipungut pajak reklame.

"Tidak ditarik pajak karena memang papan reklame di JPO Pasar Minggu sudah tidak ada konten iklan yang ditayangkan. Karena izin masa berlakunya telah habis sejak akhir 2010," ujarnya.

Namun demikian, PT Magna Astro Prontonusa Persada—bukan PT Dian Unggul Perkasa seperti diberitakan sebelumnya—tidak melakukan pembongkaran sarana reklame tersebut meskipun izinnya telah habis.

"Yang di sana memang sudah tidak menampilkan konten iklan, tapi pemegang izin sarana reklame hanya menutup iklannya, tidak membongkar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini