Bisnis.com, MATARAM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) NTB mencatat ada 151 kasus yang terjadi di wilayah NTB dengan laporan pengaduan dominan berasal dari sektor jasa keuangan pembiayaan.
Wakil Ketua BPSK NTB Haerani mengatakan pihaknya melakukan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Dalam menangani kasus laporan konsumen yang masuk, Haerani menyebut banyak yang datang lantaran tidak paham dengan aturan hukum ketika melakukan kegiatan kredit dengan pihak perusahaan pembiayaan.
“Ketika terjadi sengketa, di salah satu klausula dalam kontraknya yang berbunyi apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta, sedangkan locus delicti atau peristiwa hukumnya di Mataram. Contoh lain misalnya BPKB yang dijaminkan oleh pihak lain bukan pemilik sah kendaraan,” ujar Haerani di Mataram, Kamis (29/9/2016).
Kasus lain, Haerani mencontohkan ketika terjadi take over atau pemindahan penguasaan unit dari pihak pertama ke pihak kedua, sepengetahuan perusahaan sekalipun secara lisan. Namun, begitu kewajiban sudah dilaksanakan oleh pihak kedua atau debitur kepada perusahaan, tetapi pada saat pengambilan BPKB dipersulit.
Menurut Haerani, kurangnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai debitur membuat sengketa kerap terjadi. Di sisi lain, pihak perusahaan pembiayaan masih belum bisa memberikan sosialisasi secara detail kepada calon debitur sebelum melakukan perjanjian kontrak kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel