Eropa Batalkan Antidumping Duty Produk Kelapa Sawit dari Indonesia

Bisnis.com,04 Okt 2016, 00:05 WIB
Penulis: Dara Aziliya
Proses pemuatan buah kelapa sawit di perkebunan di Mamuju, Sulawesi Barat/Antara-Sahrul Manda Tikupadang

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah melalui serangkaian diskusi, pengadilan Uni Eropa akhirnya memutuskan pembatalan pungutan antidumping terhadap produk berbasis minyak kelapa sawit yang mereka impor dari Indonesia dan Argentina.

Direktur Utama BPDP Bayu Krisnamurthi menyampaikan ketetapan tersebut merupakan sentimen positif bagi minyak kelapa sawit asal Indonesia, yang diyakini akan mengerek ekspor komoditas tersebut ke Benua Biru.

“Pada 2013 Uni Eropa terapkan antidumping duty karena mereka menuduh kita melakukan dumping. Mereka tetapkan bea masuk untuk produk Indonesia 18,9% dan Argentina 24,6%. Setelah ditinjau pengadilan, 16 September kemarin keputusannya keluar, yang menyatakan Indonesia dan Argentina tidak melakukan dumping sehingga tidak boleh dikenakan antidumping duty,” ujar Bayu di Jakarta, Senin (3/10).

Selain itu, Bayu mengatakan pembahasan soal rencana supertax yang diusulkan Prancis pun mulai menunjukkan titik terang. Rencana pajak yang dikenakan saat ini hanya tinggal 30 euro dari rencana awal sebesar 300 euro untuk per ton produk sawit Indonesia.

Kendati demikian, Bayu menggarisbawahi undang-undang yang berlaku di Negeri Eiffel memungkinkan parlemen negara itu kembali mengajukan pengenaan pajak serupa. “Tapi selama tidak ada yang mengajukan, akan seperti itu (tetap 30 euro per ton),” kata Bayu.

Adapun, BPDP mencatat ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk kelapa sawit ke Eropa menunjukkan menyentuh 4,35 juta ton.

Volume tersebut mencapai 81,8% dari total ekspor ke Uni Eropa sepanjang 2015 yang tercatat 5,314 juta ton. Pemerintah menggarisbawahi upaya diplomasi ke Uni Eropa akan terus ditingkatkan sehingga ekspor produk kelapa sawit dapat terus terkerek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini