RUU Pemilu Dibuat Terpisah

Bisnis.com,04 Okt 2016, 13:03 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy/Antara

Kabar 24, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mendapatkan informasi bahwa Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) inisiatif pemerintah akan diajukan secara terpisah.

“Yang kami dengar infonya pemerintah tidak mengajukan dalam bntuk UU kodifikasi tp 3 UU, Penyelenggara Pemilu, Pilpres dan Pileg. Dalam tiga bentuk UU berbeda,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Artinya masing UU harus melewati tahapan masing-masing.

Adapun tahap setiap UU ialah pembuatan daftar inventaris masalah (DIM), rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan peninjauan lapangan.

Hal tersebut dapat menjadi kesulitan tersendiri dalam prosesnya.

Padahal dia berharap pembahasan RUU Pemilu dapat selesai pada tahun ini dalam satu kali masa sidang yang tersisa.

Hingga saat ini, kata Lukman, DPR belum menerima RUU Pemilu yang sudah diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

RUU saat ini tengah menunggu amanat presiden untuk selanjutnya dapat diserahkan kepada DPR untuk dibahas.

Diperkirakan RUU Pemilu akan diterima DPR pada pekan ini, sehingga dapat dibahas dalam rapat paripurna pekan depan.

Dalam rapat paripurna akan ditentukan pembahasan RUU Pemilu akan diserahkan ke Komisi II atau membentuk panitia khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini