Ini Rekomendasi DPR Soal Holding BUMN Sektor Energi

Bisnis.com,04 Okt 2016, 20:04 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Kementerian BUMN

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah mengatakan holding BUMN belum layak dilakukan karena sisi internal memerlukan evaluasi seperti kultur perusahaan yang pemegang jabatannya masih bermental birokrasi.

Selain itu, hingga saat ini Kementerian BUMN belum pernah mengajukan jalan pemetaan yang jelas kepada DPR. Menurutnya, hal itu menjadikan kebijakan holding nampak tergesa-gesa.

"Holding tidak asal energi dengan energi, tambang dengan tambang, tidak sebatas itu tapi sehat dan sakitnya BUMN harus jadi hal yang dijadikan dasar untuk melakukan holding," ujarnya dalam Acara Diskusi Center of Reform on Economic (CORE), di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Dia merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatalkan pembentukan holding BUMN sektor energi sampai kesiapan yang matang, termasuk pemetaan BUMN.

Pemerintah melalui revisi PP No.44/2015 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan perseroan terbatas akan mempercepat terbentuknya holding BUMN.

"Pemerintah harus mengutamakan upaya penyinergian BUMN sesuai core bisnis. Holding dilaksanakan pada BUMN yang kepemilikannya saham pemerintah 100%," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah perlu mengkaji lebih dalam desain terkait rencana pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN. Menurutnya, Kementerian BUMN perlu membenahi beberapa sektor yang belum siap. 

Dia menuturkan sektor energi seperti PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina Gas dinyatakan yang paling siap untuk di holding, selain perbankan dan tambang. Sementara, sektor lainnya masih menunggu pembahasan selanjutnya.

"Harus dipersiapkan, tidak harus diumumkan dimulai sekaligus semuanya. Nanti bisa saja dua yag siap dulu, ya, dua, kalau tiga siap ya bisa tiga," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini