Sidang Pembunuhan Mirna: Jaksa Enggan Beberkan Isi Tuntutan

Bisnis.com,05 Okt 2016, 13:03 WIB
Penulis: Newswire
Ardito Muwardi jaksa penuntut umum dalam persidangan Jessica Kumala Wongso./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso enggan membeberkan isi tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Ardito Muwardi, salah satu jaksa perkara Jessica yang datang ke pengadilan pada pukul 11.15 WIB langsung dikejar pewarta untuk memberikan keterangan. Namun, dia menolak untuk berbicara secara detail.

"Enggak bisa saya sampaikan sekarang," kata Ardito Muwardi sambil berjalan cepat menuju ruangan jaksa di PN Jakarta Pusat.

Ketika ditanya terkait persiapan yang dilakukan tim jaksa sebelum pembacaan tuntutan, Ardito hanya menjawab, "Ya persiapannya tentu kita buat surat tuntutan."

Sidang ke-27 perkara Wayan Mirna Salihin semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB diperkirakan molor hingga pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut.

Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo usai meminum Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini